Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM – Seorang pria pemilik bengkel berinisial B (44) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua bocah laki-laki usia tujuh dan 10 tahun di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan cara mengancam para korban.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan adanya aksi pencabulan tersebut.

“Benar. Pelaku sudah kami amankan sejak Rabu (20/3) lalu. Pengakuan pelaku kejadian itu dilakukannya pertengahan tahun 2023 lalu. Sementara untuk korbannya berjumlah dua orang,” katanya, Jumat (22/3/2024).

Pencabulan tersebut terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang merasa sakit di bagian senstifnya. Kemudian saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Hal itu dijelaskan Nanang.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Resmi Operasionalkan Kantong Parkir Angkutan Tambang Sekaligus Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang

“Kasus baru terungkap beberapa hari yang lalu. Karena korban yang masih mengalami rasa sakit di bagian anusnya. Lalu saat ditanya orang tuanya, baru dia mengaku menjadi korban pencabulan oleh B. Atas ulah pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu pada kami,” jelasnya.

“Sementara lokasi kejadian itu terjadi di rumah pelaku. Karena pelaku ini memiliki bengkel. Para korban sering ke sana untuk membantu pelaku. Sehingga dari sana pelaku berhasil mencabuli dua korban yang masih pelajar,” tambahnya.

Sementara terkait modusnya, Nanang mengatakan pelaku menawarkan korban untuk dipijit. Saat korban menolak, pelaku tidak segan-segan mengancam korban.

“Itu saat bengkelnya sepi. Korban ditawarkan pelaku untuk dipijit. Ketika korban menolak, pelaku tak segan-segan memaksa dan mengancam korban itu. Sehingga korban takut dan pelaku leluasa melakukan aksi cabulnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun bui.

Nanang mengajak seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Para pelaku kejahatan menurutnya selalu ada di sekitarnya.

“Tentu kejadian seperti ini harus tetap diwaspadai orang tua. Jaga pergaulan dan terus awasi anaknya. Karena pelaku ada di sekeliling korban dan kita,” tutupnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================