Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang kakek di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) inisial BS (58) yang tega memperkosa bocah inisial A (11) yang merupakan keponakannya. Aksi itu dilakukan pelaku di belakang rumahnya.

Perbuatan pelaku itu dilaporkan ibu korban ke Polres Taput pada Selasa (19/3/2024). Sementara pelaku diamankan di Provinsi Riau, Kamis (21/3). Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing.

“Satreskrim Polres Taput bekerjasama dengan Resmob Polda Riau berhasil meringkus pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pamannya terhadap keponakan kandung,” kata Walpon, Jumat (22/3).

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Dari informasi yang dihimpun, pemerkosaan itu awalnya diketahui ibu korban dari tetangga mereka N (14) yang melihat langsung saat pelaku meremas payudara korban di belakang rumah pelaku, pada Rabu (13/3) sore. Antara rumah korban dan pelaku ini berdekatan.

Setelah itu, NSS pun langsung melaporkan perbuatan pelaku itu ke orang tua korban. Ibu korban lalu menginterogasi anaknya terkait hal itu.

Kepada ibunya, korban mengaku seminggu sebelum pelaku meremas payudaranya, pelaku telah memperkosa korban. Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahu pemerkosaan itu.

“Seminggu sebelum ketahuan, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman kalau dikasih tahu akan dibunuh,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh Suami, Mayat IRT Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan

Atas kejadian itu, ini korban membuat laporan ke Polres Taput. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di Provinsi Riau. Akibatnya perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku ditangkap dari rumah keluarganya dan tadi malam sudah tiba di Polres Taput,” kata Walpon.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================