Masuki Libur Lebaran, Ganjil Genap ke Kawasan Puncak Mulai 6-15 April 2024

Penerapan Ganjil Genap di Simpang Gadog Puncak, Kabupaten Bogor. (Foto: Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan Puncak selama libur Lebaran. Kebijakan ini mulai diterapkan 6-15 April 2024.

Seperti dikutip dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, Jumat (5/4/2024), kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap).

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

“Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak pada hari libur Lebaran dan cuti bersama,” tulis akun @satlantaspolresbogor.tmc.

Selama masa pemberlakuan ganjil genap, polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan diputar balik.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” tambahnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================