Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya – Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

BOGOR-TODAY.COM – Rapat paripurna yang mengagendakan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi rapat paripurna terakhir bagi Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang akan mengakhiri pengabdiannya dalam hitungan hari.

Sebagaimana diketahui bersama, jabatan keduanya akan berakhir pada 20 April 2024. Rapat dihadiri para tokoh yang pernah memimpin Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor sehingga menjadikan rapat tersebut berbeda dari biasanya, Ketua DPRD Kota Bogor periode 2014-2019, Untung Maryono dan Wakil Wali Kota Bogor periode yang sama, Usmar Hariman secara khusus diundang untuk menghadiri rapat yang menetapkan rancangan Perda Kota Bogor tentang penyusunan produk hukum daerah dan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi perda.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Dihadapan semua yang hadir Bima Arya menyebutkan, raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rancangan Perda ini terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur, seperti metode omnibus Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik.

“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini diharapkan nantinya digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah di Kota Bogor sehingga memenuhi semua unsur, tertib regulasi dalam pembentukan produk hukum daerah, yaitu tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Dalam melakukan kewenangan setiap badan, pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh bertindak diluar batas kewenangannya. Kewenangan tersebut dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah berlakunya wewenang dan cakupan atau materi wewenang

Tertib prosedur bermakna bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mengikuti tata cara dan urutan dari awal hingga akhir secara sistematis yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghasilkan sebuah produk hukum yang baik dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Tertib Substansi. Pada prinsipnya materi muatan produk hukum daerah harus sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

============================================================
============================================================
============================================================