Tertib Implementasi. Pada hakikatnya produk hukum daerah dibuat untuk dilaksanakan, maka dari itu proses pelaksanaan produk hukum daerah menjadi sesuatu yang mutlak bagi pemerintah daerah.
Selanjutnya, disampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda tentang penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan. Berdasarkan PP Nomor 122 Tahun 2015, tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 54 ayat (3), salah satu sumber dana pembiayaan untuk penyelenggaraan sistem Penyedian Air Minum (SPAM) berasal dari APBD.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bogor kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam bentuk uang dan penyertaan modal atas barang milik daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebesar Rp180 Miliar, dengan rincian sebagai berikut. Penyertaan modal dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 133 Miliar; penyertaan modal atas barang milik daerah dengan nilai Rp 47 Miliar.
“Adapun tujuan pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan, yaitu untuk peningkatan debit air terdistribusi ke pelanggan, penambahan raihan pelanggan dan penambahan laba usaha. Harapannya adalah terpenuhinya kebutuhan hajat hidup masyarakat akan air bersih dan dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) kepada pelanggan. Cakupan pelanggan yang terlayani oleh jaringan perpipaan akan bertambah dan peningkatan PAD,” jelas Bima Arya.
Dalam rapat paripurna itu, Bima Arya memohon izinkan dan pamit. Dia memohon maaf apabila jika selama 10 tahun memimpin Kota Bogor ada yang kurang berkenan di hati.
“Izinkan pula saya menyampaikan terima kasih untuk semua doa yang dipanjatkan, untuk semua dukungan yang diikhtiarkan, untuk semua tetesan keringat dan air mata, untuk bersama-sama menjadikan kota ini jauh lebih baik dan memberikan keberkahan bagi semua. Terima kasih atas segala perhatiannya,” kata Bima Arya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News