Oknum Polisi Tega Cabuli Anak Tiri di Surabaya Berkali-Kali

“Perbuatan bejat itu terus dilakukan k berulang-ulang sampai korban menginjak kelas 9 SMP,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(NET*)

BACA JUGA :  Tampil Perkasa di Arcamanik, Skuat Sepak Bola Kota Bogor Hancurkan KBB 5-0

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================