
“Perbuatan bejat itu terus dilakukan k berulang-ulang sampai korban menginjak kelas 9 SMP,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















