Ruswan menambahkan, sebagai pelayan publik dimana motto RSUD Leuwiliang menjadi sebuah nilai budaya tentunya menjadi sebuah keharusan dan sangat penting bagi karyawan rumah sakit dalam pemahaman hukum yang menjadi konteks peningkatan pelayanan.
“Pemahaman hukum bagi Nakes sangatlah penting untuk menjadi pilar atau rangka dalam meningkatkan pelayanan yang bermutu dan responsif yang berkualitas bagi pelayanan publik khususnya di RSUD Leuwiliang ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Dosen Tetap Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Dr. KMS Herman, S.H.,M.H.,MSi yang menjadi salah satu narasumber dalam seminar hukum kesehatan mengatakan, tenaga kesehatan wajib mengetahui perkembangan maupun perubahan undang undang tentang kesehatan.
“Undang undang yang mengatur tentang kesehatan itu, selalu ada perubahan dan perbaikan. Untuk itu, saya rasa sangat lah penting seminar hukum kesehatan ini dilakukan dengan melibatkan seluruh tenaga kesehatan baik dokter, bidan maupun perawat,” kata Herman.
Herman berujar, memamng tidak mudah menjalani profesi dibidang kesehatan, karena selain menyangkut kesembuhan juga keselamatan nyawa pasien, untuk itu perlu memahami hukum kesehatan sehingga menjadi pedoman dalam melakukan tindakan apapun.
“Bekerja secara profesional, berintegritas memahami SOP dan masalah sesuai peraturan, dan yang paling penting dalam melayani pasien melayanilah dengan hati tanpa diskriminasi sehingga terhindar dari persoalan hukum,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News