
“Untuk pedagang nanti sistemnya ruang komoditi, jadi akan disesuaikan, dan akan diatur oleh Perumda Pasar,” tuturnya.
Diakui Dirut, bahwa saat ini Perumda PPJ sedang melakukan penghitungan bisnis terkait potensi pendapatan yang bisa didapat dari Pasar Sukasari. Baik dari penyewaan los dan kios, hingga parkir.
Seperti diketahui, bahwa Pasar Sukasari di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor menjadi salah satu dari delapan pasar di Kota Bogor yang direvitalisasi. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















