Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

“Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena tidak kooperatif saat hendak ditangkap,” kata Kapolresta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Sering Kram Kaki? Waspadai 7 Penyakit Ini sebagai Penyebabnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================