
“Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena tidak kooperatif saat hendak ditangkap,” kata Kapolresta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















