
Lalu, sekira pukul 21.00 WIB, ketiganya membawa mayat korban menuju Tapanuli Utara. Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB mereka membuang jasad korban di Jalan Lintas Sipirok-Taput, tepatnya di Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.
“Setelah selesai membuang mayat korban ketiga pelaku kembali ke rumah,” ujarnya.
Lalu, pada 15 Maret mayat korban ditemukan oleh warga. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu lalu menuju lokasi dan membawa mayat korban ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Hadi menyebut mayat korban hampir enam bulan berada di RS Bhayangkara itu dan tidak ada satu pun anggota keluarganya yang menjemput. Alhasil, pihak rumah sakit mengebumikan korban.
“Mayat berada di RS Bhayangkara Tingkat II selama enam bulan. Dikarenakan tidak ada warga ataupun keluarga yang menjemput, kemudian dikebumikan oleh pihak rumah sakit,” sebutnya.
Pembunuhan itu terungkap usai ibu korban dan mantan suaminya atau ayah korban mendatangi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (6/5) untuk menyerahkan diri dan menceritakan soal pembunuhan itu.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung memburu pelaku Baginda dan mengamankannya di salah satu kosan di Kecamatan Medan Deli sekira pukul 22.00 WIB. Lalu, keesokan harinya, petugas kepolisian menangkap pelaku Raj di Kecamatan Medan Area.
“Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














