
“Korban Suhartini mengalami luka bacokan di badan dan sempat dilarikan ke rumah sakit dan korban sekarang sudah membaik, dan dalam keadaan sadar,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas mengamankan barang bukti 1 bilah pedang samurai milik pelaku yang digunakan untuk membacok korban, dan pakaian pelaku saat melakukan aksinya.
“Untuk pasal yang dikenakan sementara terhadap tersangka Andri yakni Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” tegasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















