Bejat, Pria di Jaktim Tega Perkosa 2 Anak Tiri Puluhan Kali

Menurut Nicolas, Bahrudin mengancam kedua korban agar perbuatannya tidak terungkap. Korban sempat mengadukan perbuatan tersebut kepada ibunya.

Hanya saja, ibu korban tidak mendukung agar kasus tersebut ditindaklanjuti ke polisi.

“Korban S kemudian meminta perlindungan dengan lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya,” kata dia.

BACA JUGA :  Aturan Lengkap Seragam Sekolah SD, SMP, hingga SMA/SMK yang Perlu Diketahui Siswa

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.***

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bergerak Bersihkan Kali Angke I, Ratusan Meter Sempadan Sungai Mulai Ditertibkan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================