Bejat, Ayah di Grobogan Perkosa Anak Angkat Masih SD hingga Hamil 8 Bulan

Dari sinilah diketahui korban telah hamil 8 bulan. Ibu angkat korban kemudian melaporkan kasus tersebut. Polisi yang menerima laporan masih memeriksa beberapa saksi terkait dugaan persetubuhan anak yatim piatu tersebut.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terlapor ayah angkatnya.

“Saat ini masih kita tangani dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Agung.***

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================