
Dalam menyusun strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bappenda melakukan antara lain Peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. Kegiatan ini merupakan Upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan.
Dalam usaha peningkatan cakupan dimaksud, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah:
- Menambah objek dan subjek pajak dan retribusi;
- Peningkatan besarnya penetapan;
- Mengurangi tunggakan.
Karena masih belum optimalnya Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan diatas, maka Bappenda Kabupaten Bogor melakukan beberapa strategi yang diperlukan, antara lain:
- Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah;
- Menjalin kerjasama dengan pihak swasta, BUMD dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah;
- Melakukan monitoring rutin dan evaluasi;
- Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD;
- Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah;
- Pembuatan Tim PAD lintas sektor.
Strategi-strategi tersebut berdampak terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah di Wilayah Kabupaten Bogor, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah s.d 31 Mei 2024 dibawah ini.

CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D 31 MEI 2024
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 1.037.576.332.840,00 atau 36,64 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 2.831.535.400.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 320.409.921.131,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 215.379.179.497,00 sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.

Realisasi penerimaaan pajak daerah masih akan bertambah penerimaannya sampai dengan akhir tahun per tanggal 31 Desember 2024, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2 dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2024, sedangkan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di Bulan Agustus.
Pada Tahun 2024 Kabupaten Bogor kembali mengeluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2023, yaitu:


Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. (ADV)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















