
“Membuat campaign, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat dan pembentukan tim/satgas oleh kepala daerah. Lalu optimalisasi penegakan peraturan daerah trantibum di daerah, dengan tetap menghindari degradasi sanksi,” ungkap Alma.
Alma melanjutkan, mengaktifkan Forkopimda beserta jajaran dalam penanganan Pinjol dan Judol serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor OJK sebagai pemberi izin dan APH dalam penegakan hukum. Perlu ada dorongan dari pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat melalui lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hal kedua, perlu menyuarakan ke tingkat nasional (secara tertulis) dalam bentuk regulasi untuk melakukan pengetatan serta membekukan beberapa platform yang terindikasi judi online sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Alma juga menekankan, jangan sampai prosedural hukum mengesampingkan subtansi hukum, namun hati-hati. Penerapan substansi hukum juga hendak tidak menabrak ketentuan hukum yang ada.
“Idealnya adalah keadilan prosedural (Prosedural Justice) maupun keadilan yang hakiki (Substantial Justice) berjalan beriringan dengan kewenangan,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















