Propam Polda Bali Periksa 10 Polisi yang Diduga Aniaya Warga Klungkung

Kemudian, kata dia dalam proses interogasi, diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap I Wayan Suparta, hingga hingga disekap dan mendapatkan kekerasan serta cacat permanen pada telinga kiri.

“Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP,” katanya.

BACA JUGA :  Rumah Mudah Berdebu? Lakukan 3 Cara Sederhana Ini agar Hunian Tetap Bersih dan Sehat

Sebelumnya I Wayan Suparta yang melaporkan menjadi korban penganiayaan oleh personel Polres Klungkung. Penganiayaan ini mengakibatkan cedera pada gendang telinga.

Laporan I Wayan Suparta diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

BACA JUGA :  Nilai Anak Menurun? Ini Sikap yang Sebaiknya Dilakukan Orang Tua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================