Propam Polda Bali Periksa 10 Polisi yang Diduga Aniaya Warga Klungkung

Kemudian, kata dia dalam proses interogasi, diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap I Wayan Suparta, hingga hingga disekap dan mendapatkan kekerasan serta cacat permanen pada telinga kiri.

“Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP,” katanya.

BACA JUGA :  7 Tanda Kamu Mungkin Salah Memilih Pasangan, Jangan Abaikan Sinyal Ini

Sebelumnya I Wayan Suparta yang melaporkan menjadi korban penganiayaan oleh personel Polres Klungkung. Penganiayaan ini mengakibatkan cedera pada gendang telinga.

Laporan I Wayan Suparta diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Siap Support Anggaran Jaringan Pipa Tirta Pakuan Demi Tuntaskan Krisis Air

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================