BOGOR TODAY – Diduga 10 oknum anggota Polres Klungkung melkukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama I Wayan Suparta (47). Penganiayaan tersebut saat korban mengungkap kasus penggelapan mobil di daerah itu.
Saat ini dugaan penganiayaan tersebut sedang didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div. Propam) Polda Bali. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
“Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jansen, Senin (8/7/2024).
Dia menjelaskan, laporan korban berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada Mei 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut dia korban termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada lima mobil yang juga ikut ditemukan dserta diamankan dari rumahnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















