Propam Polda Bali Periksa 10 Polisi yang Diduga Aniaya Warga Klungkung

Ilustrasi penganiayaan

BOGOR TODAY – Diduga 10 oknum anggota Polres Klungkung melkukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama I Wayan Suparta (47). Penganiayaan tersebut saat korban mengungkap kasus penggelapan mobil di daerah itu.

Saat ini dugaan penganiayaan tersebut sedang didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div. Propam) Polda Bali. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

“Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada anggota tidak profesional dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jansen, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA : 

Dia menjelaskan, laporan korban berawal saat jajaran Satreskrim Polres Klungkung mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil yang diduga bodong dan dua orang pembuat STNK palsu, pada Mei 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut dia korban termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada lima mobil yang juga ikut ditemukan dserta diamankan dari rumahnya.

Kemudian, kata dia dalam proses interogasi, diduga ada perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap I Wayan Suparta, hingga hingga disekap dan mendapatkan kekerasan serta cacat permanen pada telinga kiri.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sebut WTP Dua Kali Berturut-turut Bukti Akuntabilitas Pemkab

“Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor IWS, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani IWS, serta meneliti surat visum et repertum, termasuk mendatangi TKP,” katanya.

Sebelumnya I Wayan Suparta yang melaporkan menjadi korban penganiayaan oleh personel Polres Klungkung. Penganiayaan ini mengakibatkan cedera pada gendang telinga.

Laporan I Wayan Suparta diterima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================