
Kata Syarifah, ke depan akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang akan membahas lebih lanjut berkaitan dengan hal itu. Kota Bogor akan kembali dilibatkan di dalam struktur dewan aglomerasi tersebut.
Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat dalam laporannya mengatakan, rapat supervisi ini juga dimaksudkan untum penyebarluasan informasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini.
“Untuk menghindari kesalahpahaman dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Kita juga ingin memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan original intent pembuat Undang-Undang dan membantu proses transisi,” kata Suryawan.
Pelaksanaan rapat supervisi sekaligus membantu proses transisi dari Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi Jakarta sebagai kota kelas dunia.
“Hasil yang diharapkan dari rapat supervisi ini agar masyarakat dan Pemerintah Daerah bisa memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata dia.
Masih kata Suryawan, rapat supervisi ini juga diharapkan pengimplementasian Undang-Undang berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui peran dan tanggung jawabnya masing-masing.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















