
Di lokasi yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dalam menentukan keberlangsungan angkutan umum perkotaan.
Menhub mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub telah menstimulus pemerintah Kota/Kabupaten wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), serta sejumlah daerah lain di Indonesia untuk mewujudkan layanan angkutan umum yang berkeselamatan, aman, nyaman, serta terjangkau melalui program BTS.
Sebagai stimulus, program ini harus berkesinambungan, maka tugas pemerintah Kabupaten/Kota untuk melanjutkan program tersebut. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari Pemkab/Pemkot untuk melanjutkan program BTS, disertai dengan adanya politik anggaran yang berpihak ke pengembangan angkutan umum.
“Saya bahagia kita masih perhatian dengan BTS, karena menurut hemat saya BTS sangat penting dan mewarnai kehidupan masyarakat perkotaan, bahkan di perdesaan. Agar dapat memberi layanan yang baik, pemerintah daerah harus bisa memahami tata kelola pengelolaan angkutan umum modern,” ujar Menhub.
Menhub melanjutkan, secara operasional, pemerintah daerah dapat membentuk institusi yang akan diserahi untuk menyelenggarakan angkutan umum massal dengan sistem BTS.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan, PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk memperbesar ruang fiskal bagi pengembangan angkutan umum massal. Sebab, PP tersebut mengamanatkan bahwa 10% pendapatan pajak kendaraan dapat dialokasikan untuk pembangunan angkutan umum.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, Plt. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Tatan Rustandi, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Fitri Hernadi, DPRD daerah penyelenggara BTS, serta Bupati dan Wali Kota se-Bodetabek.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















