BOGOR TODAY – Polisi menangkap seorang pemuda asal Boyolali berinisial ABR (18) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak berumur 12 tahun. ABR kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku berasal dari Boyolali dan saat ini bekerja di Tangerang. Korban dan pelaku disebut baru saling mengenal selama dua bulan. Hal itu dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri.
“Bahwa korban dan tersangka berkenalan pada Februari 2024 dan dikenalkan oleh temannya atas nama N lalu korban dan tersangka berkomunikasi menggunakan WA,” ujar Agus di kantornya, Semarang, Selasa (9/7/2024).
Dari informasi yang dihimpun, pemerkosaan itu terjadi saat keduanya pertama kali bertemu. Saat itu, pelaku meminta bertemu dengan korban di sebuah hotel.
“Lalu pelaku meminta untuk ditemui di tempat tersebut,” tambahnya.
Di hotel itu, pelaku memperkosa korban. Mengetahui tu, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.