
“Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka ABR, mengaku bahwa dia berani mengajak korban ke hotel karena keduanya berstatus sebagai pacar. Dia mengakui pertemuan itu merupakan pertama kali keduanya sejak berkenalan.
“Emang janjian dari Jakarta itu ketemu di hotel. Kenalnya udah dua bulan, belum pernah baru sekali itu ketemu, langsung saya paksa gitu,” kata ABR.
Dia menyatakan tak menyangka bila korban masih berusia 12 tahun. Selama kenal, dia mengira korban sudah berusia sama dengan dirinya.
“Dari awal saya nggak tahu, jujur serius saya. Setahu saya sudah umur kisaran 18 (tahun),” ujar pelaku.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















