Polisi Tangkap Pemuda Asal Boyolali yang Perkosa Pacar Usia 12 Tahun

BOGOR TODAY – Polisi menangkap seorang pemuda asal Boyolali berinisial ABR (18) yang melakukan pemerkosaan terhadap anak berumur 12 tahun. ABR kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku berasal dari Boyolali dan saat ini bekerja di Tangerang. Korban dan pelaku disebut baru saling mengenal selama dua bulan. Hal itu dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri.

“Bahwa korban dan tersangka berkenalan pada Februari 2024 dan dikenalkan oleh temannya atas nama N lalu korban dan tersangka berkomunikasi menggunakan WA,” ujar Agus di kantornya, Semarang, Selasa (9/7/2024).

Dari informasi yang dihimpun, pemerkosaan itu terjadi saat keduanya pertama kali bertemu. Saat itu, pelaku meminta bertemu dengan korban di sebuah hotel.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

“Lalu pelaku meminta untuk ditemui di tempat tersebut,” tambahnya.

Di hotel itu, pelaku memperkosa korban. Mengetahui tu, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka ABR, mengaku bahwa dia berani mengajak korban ke hotel karena keduanya berstatus sebagai pacar. Dia mengakui pertemuan itu merupakan pertama kali keduanya sejak berkenalan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

“Emang janjian dari Jakarta itu ketemu di hotel. Kenalnya udah dua bulan, belum pernah baru sekali itu ketemu, langsung saya paksa gitu,” kata ABR.

Dia menyatakan tak menyangka bila korban masih berusia 12 tahun. Selama kenal, dia mengira korban sudah berusia sama dengan dirinya.

“Dari awal saya nggak tahu, jujur serius saya. Setahu saya sudah umur kisaran 18 (tahun),” ujar pelaku.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================