Pelaku Pemerasan Pegawai Pemkab Bogor Terancam 9 Tahun Penjara

pemerasan

BOGORTODAY. COM – Pelaku pemerasan terhadap pegawai Pemkab Bogor yang mengaku sebagai anggota KPK terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke status penyidikan. Pelaku diduga melanggar pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim internal KPK, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan berasal dari institusi KPK,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Rio juga menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan kepada saksi-saksi, yang menyebabkan ketakutan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================