BOGORTODAY. COM – Pelaku pemerasan terhadap pegawai Pemkab Bogor yang mengaku sebagai anggota KPK terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke status penyidikan. Pelaku diduga melanggar pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim internal KPK, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan berasal dari institusi KPK,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Rio juga menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan kepada saksi-saksi, yang menyebabkan ketakutan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga 700 juta rupiah melalui tiga kali transaksi di tempat dan waktu yang berbeda.
Rio berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di Kabupaten Bogor.
“Kami menerima kasus ini dan akan menyelidikinya hingga tuntas serta mencari kebenaran sejelas-jelasnya,” ujarnya. (cr2).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















