Pelaku Pemerasan Pegawai Pemkab Bogor Terancam 9 Tahun Penjara

BOGORTODAY. COM – Pelaku pemerasan terhadap pegawai Pemkab Bogor yang mengaku sebagai anggota KPK terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke status penyidikan. Pelaku diduga melanggar pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim internal KPK, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan berasal dari institusi KPK,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

Rio juga menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan kepada saksi-saksi, yang menyebabkan ketakutan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga 700 juta rupiah melalui tiga kali transaksi di tempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Rio berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terulang di Kabupaten Bogor.

“Kami menerima kasus ini dan akan menyelidikinya hingga tuntas serta mencari kebenaran sejelas-jelasnya,” ujarnya. (cr2).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================