
RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan. Di dalam koper itu diklaim ada uang miliaran rupiah yang bisa dimiliki oleh SR, korbannya.
“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp50 miliar,” ujarnya.
Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Korban mendapati tidak ada uang dalam koper itu seperti dijanjikan RJ. Merasa tertipu, SR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.
Dia menuturkan, RJ ditangkap pada 13 Juni 2024 di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















