
BOGORTODAY.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 mendatang.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada ASN agar tidak terlibat dalam kampanye Pilkada 2024.
“Membahas netralitas ASN, mereka harus bersikap netral dan tidak berpihak,” ujar Ridwan saat ditemui oleh Bogor Today usai rapat koordinasi di Hotel Darmawan Park, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (30/7/2024).
Menurut Ridwan, tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga tugas bersama dalam menyosialisasikan netralitas ASN.
Selain itu, Ridwan juga menyatakan bahwa seluruh P3K dan kepala desa harus mematuhi undang-undang yang mewajibkan mereka bersikap netral dalam Pilkada.
“P3K itu termasuk dalam undang-undang ASN, dan kepala desa diatur dalam undang-undang desa, yang menyatakan mereka tidak boleh berpihak,” jelasnya.
Ridwan menegaskan bahwa jika ada ASN yang terbukti terlibat aktif dalam kampanye dan memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika terbukti, akan ada sanksi berat, sedang, atau ringan, yang akan diberikan oleh komisi ASN, sementara Bawaslu akan memprosesnya,” tegasnya.
“Terkait temuan dugaan pelanggaran, kami akan merekomendasikan sanksi kepada ASN. Adapun sanksinya akan ditentukan oleh komisi ASN, dan untuk kepala desa, langsung oleh Bupati,” pungkas Ridwan. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















