
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penataan parkir di delapan titik sepanjang Jalan Tegar Beriman dengan menerapkan pembayaran non tunai. Demikian dijelaskan Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Kamis (8/8).
Untuk diketahui, uji coba penataan parkir tepi jalan umum di delapan titik Jalan Tegar Beriman akan dilakukan selama tiga bulan dengan menerapkan pembayaran non tunai atau Qris. Delapan titik tersebut diantaranya di Gerbang Tegar Beriman, Situ Plaza, Taman Pancakarsa, Cibinong City Mall, Cibinong City Center, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Mie Gacoan, dan Bank BJB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023, akan dilakukan uji coba penerapan parkir tepi jalan umum (parking on street) dan penerapan pembayaran secara non tunai di pada tanggal 19 Agustus 2024.
“Penerapan parkir non tunai dilaksanakan pada jam 07.00 s.d 16.00 WIB, dengan menempatkan anggota kami untuk bertugas. Dan tentunya dengan dipersiapkan sarana prasarananya,” jelas Dadang.
Dadang mengungkapkan, dalam penerapan penataan parkir ini juga, anggota Dishub Kabupaten Bogor diturunkan secara langsung berjumlah 30 orang untuk bertugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi parkir dan juga untuk membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran secara non tunai.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















