
“Terdapat beberapa hal yang akan kami siapkan dalam penataan parkir di Jl. Tegar Beriman ini, mulai dari perubahan rambu, pembuatan marka parkir, dan juga penyempurnaan sistem pembayaran non tunai nya itu sendiri,” ungkap Dadang.
Dadang menambahkan, tanggal 7 Agustus 2024 telah dilakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan dan juga dialog secara langsung dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi, terkait akan dilakukannya parkir non tunai di Jl. Tegar Beriman.
“Sosialisasi juga terus dilakukan melalui media massa dan juga Videotron, agar informasi kegiatan penataan parkir ini tersebar ke seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” tandas Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. (* / Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















