Polisi Tangkap 3 Pencuri Puluhan Tabung Elpiji di Bangka Barat, 1 DPO

“Mereka juga mencuri mesin pompa air seharga Rp3 juta. Untuk mesin pompa air berstatus pencarian barang bukti, karena sudah dijual pelaku,” ujarnya.

Salah satu tersangka, RD (34) mengaku sudah mengincar pangkalan gas itu sejak siang dan dieksekusi pada malam harinya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Genjot Potensi Daerah, Perikanan dan Peternakan Jadi Motor Ekonomi Rakyat

“Siang itu kami jalan-jalan melihat pangkalan gas, jadi malamnya langsung kami eksekusi. Terjual baru empat tabung, total semua 40 tabung. Uangnya buat modal nongkrong,” kata RD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Juncto 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

BACA JUGA :  Kenali Sejak Dini: Ini 7 Jenis Gangguan Mental yang Paling Umum Terjadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================