
Akibatnya, korban mengalami luka memar di tangan, pinggul dan punggung. Kaki dan paha korban mengalami luka terbuka dengan panjang 4 centimeter selebar 1 centimeter.
“Kami sangat concern dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Laporan adanya penganiayaan ini langsung kami respon cepat, pelaku segara kami tangkap,” tegas Davis.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Korban sampai saat ini masih trauma,” pungkas Davis.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















