BOGORTODAY.COM – Tersangka Armor Toreador, yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 19 tahun.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa Armor Toreador dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT
“Pelaku dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Rio kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Video yang beredar menunjukkan bahwa anak dari korban juga menjadi sasaran kekerasan Armor Toreador, yang kemudian membuat pelaku dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini menambah ancaman hukuman selama 4 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















