
Selain itu, Rio menyebutkan bahwa AT juga akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menambah ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Rio juga mengungkapkan bahwa anak korban mengalami trauma berat akibat kekerasan tersebut, sementara Cut Intan Nabila menderita luka cakaran di tubuhnya.
“Kami menghentikan sementara proses pemeriksaan tadi malam karena kondisi psikologis ibu dan dua anak yang sangat terguncang,” kata Rio.
Rio juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga barang bukti dalam kasus ini, yaitu dokumen pernikahan, flashdisk berisi rekaman kekerasan, dan tangkapan layar dari video yang beredar di media sosial.
Rio menegaskan bahwa Polres Bogor akan terus memberantas segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, di wilayah Kabupaten Bogor.(Cr2).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















