
Seusai kejadian memilukan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Walenrang. Mendapat laporan masyarakat, polisi bergerak cepat menangkap kelima terlapor.
“Pelakunya dua orang dewasa dan tiga masih di bawah umur. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya,
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















