BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melaksanakan penertiban dengan membongkar bangunan liar di Puncak, Kabupaten Bogor, mulai dari kawasan Gantole hingga Warpat pada Senin (26/8/2024).
Pembongkaran ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan para pedagang.
Pemkab Bogor mencatat bahwa bangunan milik pedagang tidak memiliki izin, namun sejumlah pedagang merasa tindakan tersebut tidak adil.
Kecemburuan ini dipicu oleh keberadaan bangunan Asep Strawberry (Astro) yang tetap berdiri kokoh, meskipun bangunan pedagang lainnya sudah dibongkar, baik secara mandiri maupun oleh pihak berwenang.

Fajar, pemilik Warung Nasi Kembar, menyatakan kekecewaannya terhadap PJ Bupati Bogor dan mempertanyakan ketegasan penegak Peraturan Daerah (Perda). Ia menyoroti bahwa ada bangunan yang masih mengurus izin tetapi belum dibongkar.
“Kami, sebagai pedagang di Puncak, melihat bangunan Asep Strawberry masih berdiri meskipun kabarnya sedang mengurus izin. Lalu, di mana penegakan Perda?” ujarnya.
Fajar juga menyoroti bahwa bangunan Astro tidak sesuai dengan aturan karena seharusnya di kawasan tersebut tidak boleh ada bangunan setinggi tiga lantai.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















