BOGORTODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/ janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor masa jabatan 2024-2029, pada Selasa (27/8/2024).
Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Iman Luqmanul Hakim, sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bogor Pasal 40 Ayat 1, yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kota Bogor sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji dengan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas IA.
Pengucapan sumpah diawali dengan pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.332-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan tahun 2019-2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.419-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman.
Turut hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari. Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat atas pelantikan anggota dewan terpilih DPRD Kota Bogor, yang sejatinya merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif.
“Sebagai wakil rakyat, Bapak/Ibu memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan-kebijakan penting yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat Kota Bogor dalam berbagai aspek. Oleh karena itu, mari kita semua senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh dedikasi, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bogor di atas kepentingan pribadi dan golongan,” ujar Hery.
Hery melanjutkan, untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, perlu dibangun kerja sama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, hubungan antara DPRD dengan Kepala Daerah bersifat checks and balances. Sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah harus dilakukan secara positif,” kata Hery.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















