
Sepulang ke rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan guru itu ke keluarganya. Keluarga yang merasa tidak terima lantas mengadu ke polisi.
Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku. Beberapa barang bukti terkait peristiwa itu juga disita.
Polisi menjerat tersangka menggunakan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU tentang Perlindungan Anak sekaligus.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara,” tegas Budi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















