Polisi Tangkap Pemuda 18 Tahun di Buleleng yang Cabuli Anak Tetangga

Ilustrasi pencabulan

BOGORTODAY.COM – Pria berinisial BFG (18) tahun berhasil ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng atas dugaan mencabuli anak tetangga yang masih berusia 14 tahun, pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah korban di Kecamatan Gerokgak.

BFG kini ditahan di rutan Polres Buleleng. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Buleleng. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

BACA JUGA :  Kanker Payudara pada Pria: Jarang, tapi Nyata dan Sama Berbahayanya

“Sudah ditangani oleh Unit PPA, sudah ditahan,” kata Darma dikonfirmasi Selasa (3/8/2024).

Dari informasi yang dihimpun, saat itu korban sedang tidur di ruang keluarga bersama adiknya. Korban terbangun karena ada yang membuka celananya dan melakukan perbuatan tak senonoh.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

“Korban ketakutan dan menangis, melihat korban menangis pelaku buru-buru meninggalkan rumah korban,” kata Darma.

Korban pun memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Darma mengatakan saat itu orang tua korban sudah tidur. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke unit PPA keesokan harinya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================