
Tak berselang lama polisi pun langsung menangkap BFG dan menetapkannya sebagai tersangka.
Darma belum mengetahui bagaimana pelaku bisa masuk ke rumah korban. Namun, Darma menyebut BFG kemungkinan sering berkunjung ke rumah korban mengingat pelaku berteman dengan orang tua korban.
“Masalah terkunci atau tidak kami belum tahu ya, mungkin dia sering ke sana atau bagaimana kami belum tahu ya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, BFG dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















