Tega, Aniaya Anak Angkat Usia 14 Bulan hingga Tewas, Pasutri Muda di Bandung Ditangkap

“Kami tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat korban,” ucapnya.

Saat ini polisi masih mendalami motif kedua pelaku menganiaya korban hingga meninggal. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

“Korban dititipkan sejak usia empat bulan. Jadi korban telah 10 bulan tinggal bersama kedua tersangka,” ujar Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

“Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================