Kuasa Hukum IS Dorong Restoratif Justice Soal Kasus Pertanahan PT BSS

Jajang sejauh ini meyakini keputusan majelis hakim praperadilan PN Cibinong pada hari Selasa, 27 September 2024 mendatang akan mengabulkan permohonannya.

Dikabarkan sebelumnya, IS tak terima ditetapkan sebagai dugaan tersangka atas laporan penyerobotan lahan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Untuk itu, IS mempraperadilkan Polres Bogor. Diketahui PT BSS mempolisikan Indra dengan dasar Perppu Nomor 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) tentang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Sidang praperadilan telah berjalan sejak Senin, 9 September 2024. Agenda sidang masih berkutat seputar permintaan keterangan para saksi.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

IS menegaskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya didasarkan pada sejumlah alasan.

Dirinya merasa tidak ada gelar perkara dalam kasus tersebut karena antara pelapor (BSS) dengan dirinya selaku terlapor belum pernah dimediasikan.

“Apalagi ini ancaman hukumnya adalah di tiga bulan. Seharusnya mengacu kepada restoratif justice di mana proses musyawarah lebih utama ditempuh. Sehingga tidak gampang menetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Selain itu, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, IS melalui kuasa hukumnya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Selain itu, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka, IS melalui kuasa hukumnya sudah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata keabsahan SHGB Nomor 6 Tahun 1997 milik PT BSS ke PN Cibinong.

Sebab, kata IS, yang menjadi alat bukti pelaporan sehingga menetapkan tersangka itu kan SHGB nomor 6 milik PT BSS.

“Nah ini sedang saya uji, karena saya menggarap lahan jauh sebelum ada PT BSS,”tuturnya. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================