
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone dan sejumlah uang milik korban. Modus pelaku masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur pulas.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan juga bermain judi online,” katanya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















