Pemuda di Pangkalpinang Nekat Mencuri Demi Narkoba dan Judi Online

BOGORTODAY.COM – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang pemuda berinisial MI warga Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Kota Pangkalpinang, usai mencuri di rumah warga, pada Sabtu (14/9/2024) sore.

Penangkapan pelaku pencuri tersebut di kediamannya di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Pria usia 26 tahun itu diamankan usai mencuri di rumah warga Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang pada Agustus lalu. Pelaku juga merupakan residivis kasus pengeroyokan.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya aksi pencurian tersebut.

“Benar, MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai Rp1 juta di sebuah rumah kontrakan,” katanya, Senin (16/9/2024).

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone dan sejumlah uang milik korban. Modus pelaku masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur pulas.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan juga bermain judi online,” katanya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================