BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pencuri yang ternyata merupakan residivis baru keluar penjara, ia mencuri kabel instalasi listrik di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui identitas pelaku inisial DS alias Teten (47) warga Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Dia ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali di Jalan Parit Tujuh Kuday, pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
“DS kami tangkap terkait aksi pencurian kabel instalasi listrik di salah satu rumah warga di Dusun Turut Desa Penyamun pada 11 September lalu. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp7 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (17/9/2024).
Penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku dan sejumlah alat yang digunakannya saat beraksi.
“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa kabel tembaga seberat 3,8 kilogram, tang potong, dan sebuah karung warna biru,” ujarnya.