
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri kabel instalasi listrik di rumah korban. Dia beraksi menggunakan tangga yang ada di sekitar lokasi, lalu memutus kabel tersebut menggunakan tang potong.
BACA JUGA : Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB
“Dari hasil interogasi singkat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis yang baru bebas dari penjara beberapa tahun lalu,” ucapnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. DS terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















