Polisi Tangkap Residivis di Bangka yang Curi Kabel Instalasi Listrik

Polisi Tangkap Residivis di Bangka yang Curi Kabel Instalasi Listrik

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pencuri yang ternyata merupakan residivis baru keluar penjara, ia mencuri kabel instalasi listrik di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui identitas pelaku inisial DS alias Teten (47) warga Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Dia ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali di Jalan Parit Tujuh Kuday, pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

“DS kami tangkap terkait aksi pencurian kabel instalasi listrik di salah satu rumah warga di Dusun Turut Desa Penyamun pada 11 September lalu. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp7 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA :  Eva Rudy Susmanto Ajak Pelaku UMKM Kabupaten Bogor Melek Digital dan Siap Naik Kelas

Penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku dan sejumlah alat yang digunakannya saat beraksi.

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa kabel tembaga seberat 3,8 kilogram, tang potong, dan sebuah karung warna biru,” ujarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================