Polisi Tangkap Residivis di Bangka yang Curi Kabel Instalasi Listrik

Polisi Tangkap Residivis di Bangka yang Curi Kabel Instalasi Listrik

BOGORTODAY.COM – Polisi menangkap seorang pencuri yang ternyata merupakan residivis baru keluar penjara, ia mencuri kabel instalasi listrik di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui identitas pelaku inisial DS alias Teten (47) warga Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Dia ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali di Jalan Parit Tujuh Kuday, pada Sabtu (14/9/2024) lalu.

“DS kami tangkap terkait aksi pencurian kabel instalasi listrik di salah satu rumah warga di Dusun Turut Desa Penyamun pada 11 September lalu. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp7 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA :  Mata Menonjol Bisa Jadi Tanda Penyakit Tiroid, Kenali Gejala dan Risikonya

Penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian pelaku dan sejumlah alat yang digunakannya saat beraksi.

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa kabel tembaga seberat 3,8 kilogram, tang potong, dan sebuah karung warna biru,” ujarnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri kabel instalasi listrik di rumah korban. Dia beraksi menggunakan tangga yang ada di sekitar lokasi, lalu memutus kabel tersebut menggunakan tang potong.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Dari hasil interogasi singkat, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis yang baru bebas dari penjara beberapa tahun lalu,” ucapnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. DS terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================