
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil Mitsubishi X-Pander dan Toyota Calya, satu sepeda motor Yamaha N-MAX, dokumen BPKB mobil, kunci pas yang berlumuran darah, beberapa perhiasan emas, dan lima unit handphone.
Adhimas menambahkan bahwa para pelaku kini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keempat pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, serta Pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun,” tutupnya. (cr2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















