Motif Ekonomi Jadi Pemicu Perampokan di Pamijahan Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil Mitsubishi X-Pander dan Toyota Calya, satu sepeda motor Yamaha N-MAX, dokumen BPKB mobil, kunci pas yang berlumuran darah, beberapa perhiasan emas, dan lima unit handphone.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Adhimas menambahkan bahwa para pelaku kini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keempat pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, serta Pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun,” tutupnya. (cr2)

BACA JUGA :  Tanamkan Jiwa Berbagi, SIT Bina Bangsa Sejahtera Bogor Sembelih 5 Sapi dan 26 Domba

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================