Motif Ekonomi Jadi Pemicu Perampokan di Pamijahan Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati

perampokan
Polres Bogor berhasil mengungkap motif dari empat pelaku perampokan yang terjadi di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/9/2024) lalu. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com.

BOGORTODAY.COM – Polres Bogor berhasil mengungkap motif dari empat pelaku perampokan yang terjadi di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Keempat pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal ini adalah D (30), S (29), C (48), dan O (26). Penangkapan terhadap O dan C dilakukan di Cibungbulang, sementara D dan S ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa motif perampokan ini didasari oleh masalah ekonomi. D, salah satu pelaku, sempat menggadaikan mobilnya kepada korban, HS (26), senilai Rp23 juta. Korban yang kerap menagih pembayaran utang tersebut membuat pelaku kesal, apalagi sebelumnya mereka sudah saling mengenal.

BACA JUGA :  Peringati HJB ke-544, Gedung DPRD Kota Bogor Jadi Magnet Aksi Sosial Donor Darah

“Karena D tidak mampu membayar utang, muncul niat untuk melakukan kejahatan, dengan tujuan utama merampas barang berharga milik korban,” ungkap Adhimas kepada wartawanm Senin (23/9/2024).

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil Mitsubishi X-Pander dan Toyota Calya, satu sepeda motor Yamaha N-MAX, dokumen BPKB mobil, kunci pas yang berlumuran darah, beberapa perhiasan emas, dan lima unit handphone.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Adhimas menambahkan bahwa para pelaku kini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keempat pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, serta Pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun,” tutupnya. (cr2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================